DAHLAN ISKAN FOR PRESIDENT 2014


Go to content

SUMPAH

SEPUTAR KORUPSI & KORUPTOR


Orang yang naive
atau terlalu suci
atau berasal dari "planet lain" bertanya:

MENGAPA PEJABAT NEGARA MASIH KORUPSI PADAHAL DISUMPAH DENGAN KITAB SUCI?

Pertanyaan lanjutan:
Apakah mereka tidak takut kepada Allah?

Saya menjawab dengan balik bertanya:
Untuk apa takut melanggar sumpah?
Memangnya kalau melanggar sumpah, ada akibat apa???

Coba dengar dan baca perihal tentang SUMPAH JABATAN dibawah ini, dan selidikilah:
Pertama,
APAKAH SUMPAHNYA KONGKRIT MERITOKRATIS ATAU NORMATIF RHETORIK?

Kedua,
APAKAH ADA KONSEKWENSI TERTENTU BAGI ORANG YANG MELANGGAR SUMPAH?

Ya, tidak ada konsekwensi logis dari pelanggaran sumpah
sehingga Allah pun sulit menjatuhkan hukuman bagi orang yang melanggar "Sumpah Generik" tsb
sehingga inilah hasilnya...
orang bebas melanggar sumpah dan hidup kaya raya makmur berkuasa terhormat


KALAU SUNGGUH SERIUS MAU BERSUMPAH....
maka sumpah tidak perlu dibuat panjang lebar bertela-tele
Cukup sebutkan:
1. APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN DIHASILKANNYA SELAKU PEJABAT
2. APA AKIBATNYA JIKA MELANGGAR SUMPAH JABATAN

saran saya...
suruh mereka bersumpah:

Demi Allah..
Jika saya melanggar sumpah jabatan ini; jika saya merugikan masyarakat; jika saya menyalah gunakan amanah, maka...
DALAM 2X24 JAM setelah pelanggaran terjadi, maka saya dan keluarga akan mendapat kecelakaan tragis, yang mengakibatkan kami mati tidak hidup pun tidak!

COBA BANDINGKAN dengan sumpah normatif yang tidak efektif sejak dahulu kala.

Sumpah yang Meritokratis itu punya Key Performance Indicators:
Ada penugasan yang jelas kongkrit
Ada "time frame" nya (2x24 jam)
Ada konsekwensinya yang akurat

PERTANYAAN SAYA:
Apakah mereka mau merubahnya?



Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

“Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.



Back to content | Back to main menu